BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagaimana kita ketahui bahwa di Negara kita masih terdapat disana sini ketidakadilan, baik ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita. Ini terjadi baik karena kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan Rendahnya kesadaran manusia akan keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk Hidup.di Indonesia ini keadilan masih lemah dalam menegakan suatu keadilan yang baik dan benar.bentuk-bentuk keadilan di Indonesia ini seperti orang yang kuat pasti hidup sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas dan di Indonesia ini jelas bahwa keadilan belum di laksanakan atau diterapkan dengan baik yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia. di Indonesia ini keadilan masih lemah dan masih belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang harus di adili dan keadilan di Indonesia ini keadilan nya menggunakan keadilan yang sesuai dengan UUD 1945.bukan menggunakan keadilan yang sesuai dengan hukum islam. Dengan adanya penulisan ini penulis berharap dengan adanya konsep ini kita bisa membahas dan mengambangkan suatu bentuk pengetahuan tentang suatu keadilan di Indonesia ini dimana keadilan di Indonesia ini masih banyak penyimpangan-penyimpangan tentang masalah keadilan yang ada di lingkungan kita Sampai sejauh manakah dapat dikembangkan wawasan demokrasi yang utuh bila dipandang dari sudut wawasan keadilan yang dimiliki Al-qur’an itu? Dapatkah kepada kelompok demokrasi yang utuh bila dipandang dari sudut wawasan keadilan yang imiliki Al-qur’an itu? Dapatkah kepada kelompok minoritas agama diberikan hak yang sama untuk memegang tampuk kekuasaan? Dapatkah wawasan keadilan itu menampung kebutuhan akan persamaan derajat agama dikesampingkan oleh kebutuhan akan hukum yang mencerminkan kebutuhan akan persamaan perlakuan hukum secara mutlak bagi semua warga negara tanpa melihat asal-usul agama, etnis, bahasa dan budayanya? Dapatkah dikembangkan sikap untuk membatasi hak milik pribadi demi meratakan pemilikan sarana produksi dan konsumsi guna tegaknya demokrasi ekonomi? Deretan pertanyaan fundamental, yang jawaban-jawabannya akan menentukan mampukah atau tidak wawasan keadilan yang terkandung dalam Al-qur’an memenuhi kebutuhan sebuah masyarakat modern dimasa yang akan datang.
Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka kita yakin tidak akan terjadi protes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan, perampokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita dikatakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Dari latar diatas penulis akan mencoba untuk memberikan sebuah konsep keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisir ketidakadilan yang terjadi di indonesia .
B. Rumusan Masalah
Dari beberapa fenomena ketidakadilan di latarbelakang diatas maka, kita dapat rumuskan masalah konsep keadilan
1. Bagaimanakah konsep keadilan yang ideal ?
2. Sejauh mana keadilan diterapkan diIndonesia ?
3. mengapa keadilan itu harus ada diindonesia ?
Dari beberapa fenomena ketidakadilan di latarbelakang diatas maka, kita dapat rumuskan masalah konsep keadilan
1. Bagaimanakah konsep keadilan yang ideal ?
2. Sejauh mana keadilan diterapkan di
3. mengapa keadilan itu harus ada di
C.tujuan masalah
1.keadilan yang ideal adalah suatu keadilan yang bisaengambil keputusan secara benar dan tidak bersikap pandang bulu.atau bisa dispesifikasikan cara mengambil keputusan atas dasar keadilan yang sesuai dengan hukum islam pengertian- penrtian terkait langsung dengan keadilan,yaitu sebagai penjabaran bentuk-bentuk keadilan dalam hidup
2.di Indonesia ini keadilan masih lemah dan masih belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang harus di adili dan keadilan di Indonesia ini keadilan nya menggunakan keadilan yang sesuai dengan UUD 1945.bukan menggunakan keadilan yang sesuai dengan hukum islam.
3.di Indonesia ini jika tidak ada suatu keadilan maka tidak terciptalah suatu hukum yang mengadili.keadilan itu di setiap Negara pasti ada dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah di tetapkan oleh Negara masing-masing.oleh karena itu keadilan di Indonesia harus ada dan harus di tegaskan dengan baik dan benar.
D.metode penulisan
-Dari situs-situs yang ada di internet (tentang keadilan)
-dari buku –buku sumber yang ada
E.sisitematika penulisan
Bab1 pendahuluan
a. latar belakang
b. rumusan masalah
c. tujuan masalah
d. metode penulisan
e. sistematika penulisan
bab 2 tinjauan pustaka
bab 3 pembahasan
a. pengertian keadilan
b. permasalahan
c. membongkar akar ketidak adilan
bab 4 penutup
a.kesimpulan
daptar pustaka