Selamat Datang Di Blog MAKALAH DAN SKRIPSI
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog MAKALAH DAN SKRIPSI,
disini Anda dapat mencari bahan tugas hukum, ekonomi, Pendidikan, Pertanian, Sosial dan Politik. Contoh untuk hukum: makalah etika profesi dan penegakkan hukum, hukum agraria, pidana khusus, filsafat hukum, antropologi hukum, proposal penelitian hukum dan lain-lain.

ARTI KATA HUKUM PERBURUHAN


Pengertian hukum perburuhan menurut para pakar hukum :
1. Mr. A.H. Molenaar : “ arbeidsrecht ” adalah bagain dari hukum yang berlaku pada pokoknya engatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh, dan antara buruh dengan penguasa.
2. Mr. M.G. Levenbach :” arbeidrecht “ sebagai sesuatu hukum yang berkeneen dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan di bawah pimpinan dan dengan keadaaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja itu.
3. Mr. N.E.H. van Esveld : Tidak membatasi lapangan “ arbeidrecht” pad hunungan kerja dimana pekerjaan dilakukan dibawah pimpinan tetapi meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh swa-pekerja yanh melekukan pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri.
4. Mr. S. Mok : “ arbeidrecht “ adlah hukum yang berkeneen dengan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan orag lain dan dengan keasaan panghidupan yang langsung berandengan dengan pakerjaan itu.
Jadi, kesimpulannya hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis, maupun yang tidak berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah. Secara terminologi hukum perburuhan terdiri dari beberapa pengertian :
1. Himpunan peraturan
Himpunan atau kumpulan peraturan ini hendaknya jangan diartikan seolah-olah peraturan-peraturan mengenai perburuhan telah lengkap dan telah dihimpun secara teratur (sistematis).
2. Bekerja atau melakukan pekerjaan pada orang lain.
Bekerja pada orang lain atau badan bila majikan itu berupa badan hukum, bakarja pada orang lain padaa umumnya brarti melakukan pekerjaan dibawah pimpinan orang lain .
3. Dengan menerima upah.
Upah ini merupakan imbala dari pihak majikan yamg telah menerima pekerjaandari pihak buruh ini dan pada khususnya dan pada umumnya adalah tujuan dari buruh untuk melakukan pekerjaan.

4. Soal-soal yang Berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Hukum perburuhan dalam hal ini telah mulai berlaku sebelum terjadinya hubungan antara buruh dengan majikan.
Enter your email address to get update from All Of Cinta.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

1 komentar:

Mengapa Mr A.H molenar memasukan penguasa dalam hukum ?

Balas
Copyright © 2013. makalah dan skripsi - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger