Kas adalah modal kerja yang sangat
likuid. Semakin besar jumlah kas yang ada dalam suatu perusahaan berarti makin
tinggi tingkat likuiditasnya. Ini berarti bahwa perusahaan mempunyai resiko
yang lebih kecil untuk tidak dapat memenuhi kewajiban finansialnya. Tetapi ini
tidak berarti bahwa perusahaan harus berusaha untuk mempertahankan persediaan
kas yang sangat besar, karena semakin besar kas berarti semakin besar dana yang
menganggur dan akan memperkecil laba yang yang akan diperoleh.
Sebaliknya jika perusahaan hanya
akan mengejar keuntungan saja tanpa memperhitungkan faktor-faktor lain maka
semua kas akan dalam keadaan bekerja. Jika hal itu terjadi artinya perusahaan
akan berada di posisi illikuid apabila suatu saat ada penagihan hutang atau ada
hutang yang jatuh tempo tapi perusahaan tidak mampu membayar karena tidak ada
persediaan kas balk di bank ataupun di perusahaan.
Pengertian Kas menurut Ikatan
Akuntansi Indonesia dalam buku satu Standar Akuntansi Keuangan adalah:
“Kas terdiri dan saldo kas (Cash On Hand) dan rekening giro, setara kas (Cash Equivalent) adalah investasi yang sifatnya sangat likuid,
berjangka pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah
tertentu tanpa menghadapi resiko perubahan nilal yang signifikan”.
Dari pengertian di atas, dapat
disimpulkan bahwa kas adalah jenis aktiva yang paling likuid bagi perusahaan
dan merupakan sejumlah dana yang dipersiapkan untuk membayar kemajuan
perusahaan yang segera jatuh tempo dan juga untuk menuntun
pergeluaran-pengeluaran yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya yang mungkin
terjadi dalam perusahaan ketika memerlukan kas untuk menjalankan kegiatan
operasionalnya. Kas merupakan salah satu sumber dana perusahaan pada waktu
perusahaan pertama kali didirikan, kas dihasilkan dan penjualan atau pmnjaman
atau gabungan keduanya.